Counseling Services in Preventing Early Marriage

Triave Nuzila Zahri(1*), Neviyarni Neviyarni(2), Marjohan Marjohan(3), Afdal Afdal(4),

(1) Universitas Negeri Padang
(2) Universitas Negeri Padang
(3) Universitas Negeri Padang
(4) Univeristas Negeri Padang
(*) Corresponding Author




Abstract

Pernikahan menjadi salah satu impian yang ingin diwujudkan oleh individu dalam kehidupannya. Pernikahan dapat berlangsung jika telah terpenuhinya ketentuan atau persyaratan dalam mengajukan permohonan pernikahan. Salah satu persyaratan tersebut adalah sudah tercukupinya batasan umur, yaitu minimal berusia 19 tahun. Namun di masyarakat, masih adanya pernikahan anak di bawah umur. Banyak faktor yang menjadi alasan berlangsungnya pernikahan itu. Salah satunya adalah tuntutan dari orangtua untuk segera menikah dikarenakan lingkungan sekitarnya juga melakukan hal demikian. Sehingga jika tidak melakukan hal seperti itu, maka akan menjadi perbincangan di lingkungannya tersebut. Artikel ini membahas tentang pelayanan konseling yang dapat digunakan dalam mencegah pernikahan usia dini dengan menggunakan metode studi kepustakaan.

Keywords

Pelayanan Konseling; Fungsi Pencegahan; Pernikahan Usia Dini.

References

Alfa, F. R. (2019). Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49–56.

Ariwibowo, A., Supriyanto, A., Sutanti, I. T., & Hartini, S. (2021). Analisis Konseptual: Peran Layanan Bimbingan Pranikah Sebagai Bentuk Pencegahan Pernikahan Dini. Prosiding Seminar Nasional Bimbingan Dan Konseling Universitas Ahmad Dahlan, 1.

Badruzaman, D. (2021). Tingkat Gugatan Perceraian Antara Pasangan Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama. Asy-Syari’ah, 23(1), 125–142.

Disassa, G. A., & Into, T. B. (2020). Indigenous Marriage And Family Counseling Among Oromo Community In Ethiopia. Diversitas Journal, 5(4), 3008–3029.

Fatmawati, F., Sutrisno, S., & Firdhausy, H. S. (2019). Program Informasi Konseling Remaja Di Sekolah Dalam Mengatasi Masalah Pernikahan Dini. HIGEIA (Journal Of Public Health Research And Development), 3(1), 132–143.

Istikasari, Y. (2021). Pengaruh Layanan Informasi Terhadap Pemahaman Pernikahan Dini Pada Remaja Karangtaruna Di Kelurahan Kanigoro.

Konieczny, M. E. (2016). Individualized Marriage And Family Disruption Ministries In Congregations: How Culture Matters. Sociology Of Religion, 77(2), 144–170.

Krisnatuti, D., & Oktaviani, V. (2011). Persepsi Dan Kesiapan Menikah Pada Mahasiswa. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 4(1), 30–36.

Luddin, A. B. M. (2010). Dasar Dasar Konseling. Perdana Publishing.

Nurfadilah, I. H., Pertiwi, F. D., & Prastia, T. N. (2021). Gambaran Pernikahan Dini Pada Pus (Pasangan Usia Subur) Di Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Bogor Barat Tahun 2019. Promotor, 4(4), 322–328.

Rahmadini, D., & Sudaryo, M. K. (2021). Dampak Pada Pernikahan Dini Di Indonesia: Survei Demografi Dan Kesehatan Indonesia 2017. Pro Health Jurnal Ilmiah Kesehatan, 3(1).

Sainuddin, I. H. (2020.). Fungsi Pendekatan Bimbingan Dan Konseling.Jakarta: Kencana.

Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini Di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746.

Yuniarti, Y. (2021). Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal Dalam Mencegah Pernikahan Dini Siswa Kelas X Di MAN 1 Hulu Sungai Selatan.

Zajuli, C. M. (2020). Kesiapan Menikah Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Majalengka. Prophetic: Professional, Empathy And Islamic Counseling Journal, 3(1), 73–82.


Full Text: PDF

DOI: 10.24036/00627kons2022
10.24036/00627kons2022

Article Metrics

Abstract View : 262 times
PDF : 179 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.